Minggu, 20 November 2011

peran ilmu keokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana


Peran Ilmu Kedokteran Forensik Dalam  Pembuktian                                                   Tindak Pidana

 Pendahuluan
            Dalam contoh kasus tindak pidana, seperti pencurian, penggelapan, penipuan dan sejenisnya, tentunya pihak penyidik tidak akan mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi barang bukti yang salah satu atau beberapa diantaranya dapat dijadikan sebagai alat bukti, yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang pengadilan. Akan tetapi, apabila kasus tindak pidana tersebut berkaitan dengan timbulnya luka, terganggunya kesehatan maupun kematian, maka persoalannya tidak sesederhana seperti pada contoh kasus diatas.

Oleh karena luka, terganggunya kesehatan pada suatu saat akan sembuh atau bahkan kemungkinan menjadi lebih parah. Demikian halnya dengan korban yang meninggal, juga harus selekasnya dikubur. Untuk mengungkap secara hukum, tentang benarkah telah terjadi tindak pidana serta apa sesungguhnya penyebabnya dan dengan alat apa perbuatan pidana itu dilakukan, diperlukan alat bukti yang konkrit pada saat terjadinya tindak pidana yang bisa dipertanggung jawabkan secara yuridis. Contohnya adalah dalam tindak pidana abortus provokatus kriminalis.
Dalam tindak pidana abortus provokatus kriminalis, jelas Hukum Pidana maupun Hukum Acara Pidana sebagai disipilin ilmu tentang hukum, akan mengalami kesulitan dalam memecahkan kasus tersebut. Hal ini dikarenakan, perbuatan abortus provokatus kriminalis tidak hanya terkandung aspek yuridis semata, melainkan juga aspek teknis dan aspek manusia.
Abortus provokatus kriminalis sebagai suatu persoalan teknis, tentunya membutuhkan peran disiplin ilmu lain, yang mampu membuktikan secara teknis hubungan kausalitas antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan dalam kaitannya dengan bukti-bukti yang lain. Adapun disiplin ilmu yang dimaksud adalah Ilmu Kedokteran Forensik. Ilmu Kedokteran Forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang memanfaatkan Ilmu Kedokteran dan ilmu lain yang terkait untuk kepentingan penegakan hukum.
VISUM ET REPERTUM
            Pembuktian merupakan tahap paling menentukan dalam proses persidangan pidana mengingat pada tahap pembuktian tersebut akan ditentukan terbukti tidaknya seorang terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Oleh karena pembuktian merupakan bagian dari proses peradilan pidana, maka tata cara pembuktian tersebut terikat pada Hukum Acara Pidana yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1981. Dalam pasal 183 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 dinyatakan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya”. Dari bunyi pasal 183 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 kiranya dapat dipahami bahwa pemidanaan baru boleh dijatuhkan oleh hakim apabila :  Terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Dua alat bukti tersebut menimbulkan keyakinan hakim tentang telah terjadinya perbuatan pidana. Dan perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa. Alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 adalah : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa.
PENGERTIAN
Penegak hukum mengartikan Visum et Repertum sebagai ”laporan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan sumpah atas permintaan yang berwajib untuk kepentingan peradilan tentang segala hal yang dilihat dan ditemukan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya.”
Esensinya adalah laporan tertulis mengenai apa yang dilihat dan ditemukan pada orang yang sudah meninggal atau orang hidup (untuk mengetahui sebab kematian dan/atau sebab luka) yang dilakukan atas permintaan polisi demi kepentingan peradilan dan membuat pendapat dari sudut pandang kedokteran forensik. Surat permintaan VER ditujukan kepada Kepala Bagian Kedokteran Forensik. Dokter yang sedang mendapat giliran melakukan pemeriksaan jenazah pada hari itu adalah yang melakukan pemeriksaan jenazah tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menegaskan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. selanjutnya dalam ayat (2) Permintaan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. Ketentuan Pasal 133 ayat (1) dan (2) ini biasa dikenal dengan permintaan keterangan ahli yang dituangkan dalam laporan atau “visum et repertum” yang meskipun dalam ketentuan KUHAP tidak menjelaskan tentang kata “visum et repertum” hanya didalam Lembaran Negara tahun 1973 No.350 Pasal 1 dan Pasal 2 yang menyatakan bahwa Visum et Repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana.
Meskipun tidak ada keseragaman format, namun pada umumnya Visum et Repertum memuat hal-hal sebagai berikut:                                                                                              
Visum et Repertum terbagi dalam 5 bagian:
1. Pembukaan : Kata “Pro justisia” untuk peradilan, Tidak dikenakan materai, Kerahasiaan
2.Pendahuluan: berisi landasan operasional ialah obyektif administrasi:
 Identitas penyidik (peminta Visum et Repertum,
« minimal berpangkat LETNAN DUA atau INSPEKTURDUA)
 Identitas korban yang
« diperiksa, kasus dan barang bukti
 Identitas TKP dan saat/sifat
« peristiwa
 Identitas pemeriksa (Tim Kedokteran Forensik)
«
 Identitas
« saat/waktu dan tempat pemeriksaan
3. Pelaporan/inti isi:
 Dasarnya
« obyektif medis (tanpa disertai pendapat pemeriksa)
 Semua pemeriksaan medis
« segala sesuatu/setiap bentuk kelainan yang terlihat dan diketahui langsung ditulis apa adanya (A-Z)
4. Kesimpulan: landasannya subyektif medis (memuat pendapat pemeriksa sesuai dengan pengetahuannya) dan hasil pemeriksaan medis (poin 3)
 Ilmu kedokteran forensik
«
 Tanggung jawab medis
«
5. Penutup: landasannya Undang-Undang/Peraturan yaitu UU no.8 tahun 1981 dan LN no.350     tahun 1937 serta Sumpah Jabatan/Dokter yang berisi kesungguhan dan kejujuran tentang apa yang diuraikan pemeriksa dalam Visum et Repertum tersebut.
VISUM et Repertum atau VER adalah Laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan pemeriksaan terhadap orang atau yang diduga orang, berdasarkan permintaan tertulis dari pihak yang berwenang, dan dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Jenazah yang bersangkutan disita sementara waktu untuk pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, jenazah dikembalikan dan sepenuhnya menjadi milik keluarga kembali.
Surat permintaan pemeriksaan jenazah ditandatangani oleh polisi berpangkat serendah-rendahnya Inspektur Dua. Namun, bila polisi berpangkat sedemikian tidak ada di tempat, maka surat permintaan itu ditandatangani oleh polisi berpangkat lebih rendah namun dengan catatan “atas nama”.
Polisi tidak mempunyai wewenang menunjuk dokter tertentu untuk memeriksa jenazah tertentu. Dan untuk pemeriksaan jenazah tersebut, dokter yang memeriksa tidak boleh menerima balas jasa dalam bentuk materi atau dalam bentuk apa pun (uang dan lain sebagainya).
Dokter forensik menyerahkan VER kepada polisi yang meminta. Yang berwenang mengemukakan isi VER itu adalah polisi yang bersangkutan dan bukan dokter yang melakukan pemeriksaan. Adalah hak polisi untuk memberikan keterangan atau menolak memberikan keterangan yang diminta kepada khalayak ramai/wartawan, sedangkan dokter forensik tidak berwenang sehingga tidak diperkenankan untuk mengungkapkan isi VER kepada siapa pun juga (misalnya pers)- apalagi sampai pada detail-detailnya-yang dapat menyinggung pihak-pihak tertentu (misalnya pihak keluarga korban yang diotopsi).
Dokter forensik hanya diperkenankan untuk mengemukakan isi VER kepada majelis hakim dalam sidang pengadilan apabila ia dipanggil oleh pengadilan sebagai saksi ahli (kedokteran forensik). Hal ini sedikit banyak berkaitan juga dengan sumpah dokter yang diucapkannya sewaktu dilantik sebagai dokter untuk menjaga kerahasiaan dalam profesinya maupun korban yang sudah meninggal sebagai benda bukti seperti yang akan diuraikan di bawah.
Dokter forensik tidak pernah berkewajiban ataupun perlu merasa berkewajiban membuka rahasia mengenai suatu kasus, tetapi ia berkewajiban melaporkan dengan sejujur-jujurnya atas sumpah jabatan bahwa ia akan melaporkan dalam VER semua hal yang dilihat dan ditemukan pada jenazah yang diperiksanya.
Seorang dokter ahli forensik pada dasarnya adalah seorang dokter. Ia telah diangkat dan telah diambil sumpahnya sebagai dokter, sedangkan sebagai ahli Ilmu Kedokteran Forensik ia tidak mengucapkan sumpah lain. Pendapat yang menyatakan bahwa dasar Ilmu Kedokteran Forensik ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sangat keliru. KUHAP adalah peraturan hukum, bukan sumpah.
Dokter forensik tidak diperkenankan memberikan informasi apa pun kepada pihak lain (misalnya media massa kecuali dalam sidang pengadilan) karena tetap saja dokter forensik adalah seorang dokter yang pernah mengucapkan sumpah dokter dan sesuai sumpah dokter, ia harus menyimpan rahasia kedokteran (dalam hal ini termasuk apa yang dilihat dan ditemukannya dalam pemeriksaan forensik). Yang berwenang adalah polisi yang meminta VER.
Dan tidak jelas pula pendapat ahli kedokteran forensik yang menyatakan bahwa demi kepentingan umum, dokter forensik diperkenankan memberikan keterangan apabila diperlukan kepada media massa (kepentingan pribadi demi popularitas atau sensasi?).
CONTOH KASUS
Suatu contoh bagaimana akibat pengungkapan rahasia kedokteran dalam kedokteran forensik yang berakibat buruk pernah benar-benar terjadi lebih kurang 10 tahun yang lalu. Sesosok jenazah tanpa kepala akhirnya berhasil diidentifikasi positif oleh dokter forensik sebelum kepalanya ditemukan, bahwa memang benar ia adalah, sebut saja, Tuti. Ketika ibunya dipanggil oleh dokter tersebut, ia pun mengiakan berdasarkan ciri-cirinya bahwa ia adalah si Tuti, putrinya.
Ternyata kemudian ada seorang dokter forensik lain yang membocorkan kepada media massa suatu rahasia kedokteran sensitif yang seharusnya ia pegang teguh, yang terbukti kemudian karena media massa lalu mengungkapkan kepada publik bahwa si Tuti adalah pelaku anal seks alias sodomi. Akibatnya sangat fatal.
Pada hari itu juga ibu si Tuti datang kembali dan menyatakan bahwa jenazah itu bukan anaknya dan akibatnya ternyata ia tidak bersedia mengambil jenazah itu untuk memakamkannya. Beruntung, akhirnya dengan menggunakan teknik radiografi (pemeriksaan kerangka dengan membuat foto-foto rontgen) dengan melibatkan bantuan seorang guru besar di bidang radiologi (ilmu pemeriksaan dengan sinar-x) maka hasil pemeriksaan kerangka secara radiografis dapat dibandingkan dengan foto rontgen yang pernah dibuat di suatu rumah sakit sewaktu si Tuti masih hidup. Ternyata foto rontgen kerangka jenazah sama benar dengan foto rontgen si Tuti semasa masih hidup. Hal ini membuktikan dan memastikan secara positif bahwa jenazah itu memang si Tuti, maka akhirnya ibu tersebut tidak dapat menyangkal lagi bahwa jenazah itu bukan putrinya. Dari contoh ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pembocoran rahasia kedokteran dalam pemeriksaan jenazah bukan saja merugikan nama baik jenazah dan ang-gota-anggota keluarganya, tetapi juga dapat menimbulkan masalah berat lain seperti yang terjadi pada kasus jenazah si Tuti tersebut.
Jenazah tidak dapat disamakan dengan benda bukti lainnya, misalnya sepotong kayu yang telah dipakai untuk membunuh, karena sebelumnya ia adalah seorang manusia hidup yang bernyawa, yang mempunyai riwayat kehidupan tertentu, dan dengan demikian juga terdapat ikatan-ikatan tertentu, seperti hubungan dengan anggota keluarganya yang masih hidup maupun dengan kaum kerabat lainnya. Oleh karena itu, hal-hal tertentu yang ditemukan dalam pemeriksaan yang dapat mencemarkan nama baik orang yang sudah meninggal-juga keluarga serta kawan-kawannya yang masih hidup-itu tidak dapat dibeberkan kepada pihak lain, apalagi untuk dikemukakan kepada publik. Sesuatu yang memburukkan nama baik orang yang sudah meninggal (jenazah) itu pasti akan berakibat aib bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
Apalagi informasi yang sensitif dalam suatu kasus sudah sempat dikemukakan kepada pers oleh dokter forensik, insan pers tidak dapat dipersalahkan karena menyebarluaskan suatu berita, sebab sudah menjadi naluri atau kebiasaan untuk menulis apa yang dianggapnya akan sangat menarik perhatian khalayak pembaca.
Oleh karena itu, perlu dijelaskan bahwa dalam setiap pemeriksaan jenazah/ otopsi, dokter yang bersangkutan selalu mencatat semua temuannya dalam apa yang lazim disebut Laporan Obduksi (Laporan Otopsi Medikolegal) yang berisi keseluruhan temuan yang diperoleh dari pemeriksaan jenazah. Hampir seluruh Laporan Obduksi dimasukkan dalam VER, kecuali keadaan yang bersifat sangat pribadi, misalnya keadaan alat kelamin jenazah yang tidak ada relevansinya, kecuali dalam kasus-kasus tertentu, misalnya perkosaan. (sumber : Koran Kompas, 27 Oktober 1997)
AUTOPSI (bedah mayat) terbagi menjadi dua jenis, yaitu autopsi medikolegal dan autopsi klinik. autopsi yang dilakukan pada A adalah autopsi medikolegal, yaitu dilakukan dalam rangka penyidikan pihak kepolisian untuk mencari penyebab kematian serta mencari segala informasi mengenai hal-hal yang terjadi pada korban di sekitar waktu kematian, misalnya untuk memastikan apakah korban meninggal karena kecelakaan, bunuh diri, dianiaya atau dibunuh. Jadi meskipun ada dugaan overdosis, kepastian baru diperoleh setelah autopsi dan pemeriksaan toksikologi (mendeteksi adanya racun atau obat-obatan dalam tubuh), serta harus ditentukan apakah overdosis terjadi akibat tindakan korban sendiri atau ada orang lain yang melakukannya. Pemeriksaan luar saja, tanpa bedah mayat, biasanya tidak cukup untuk memperoleh informasi yang lengkap.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 133-134, pihak kepolisian adalah yang berwenang menentukan jenis pemeriksaan apa yang harus dilakukan terhadap mayat dan meminta dokter forensik untuk melaksanakannya melalui Surat Permintaan Visum et Repertum. Oleh karena itu dokter forensik dan rumah sakit tidak dapat menolak permintaan dari kepolisian hanya berdasarkan keberatan dari pihak keluarga. Kepolisian memang memiliki kewajiban untuk memberitahukan perlunya autopsi dan memberi penjelasan sejelas-jelasnya kepada keluarga. Jika keluarga merasa keberatan dan kepolisian menganggap autopsi tidak diperlukan maka akan dibuat Surat Pencabutan Permintaan Visum et Repertum. Namun demikian, jika kepolisian menganggap perlu dan tidak dapat dihindari lagi, autopsi tetap dilakukan meskipun ada keberatan dari keluarga.
Dokter forensik yang menerima permintaan dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan menjadi saksi ahli dalam perkara. Kesaksian ahli diberikan dalam bentuk laporan hasil autopsi (Laporan Visum et Repertum) dan jika perlu kesaksian ahli di pengadilan. Hasil autopsi akan diserahkan oleh dokter/rumah sakit kepada pihak kepolisian. Jika penyidikan masih berlangsung biasanya masih berstatus rahasia, namun jika perkara sudah sampai ke pengadilan maka informasi tersebut bisa diakses oleh pihak lain, termasuk pihak tersangka (jika ada) atau keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar